Penghulu adalah Pegawai Negeri Sipil (PNS) atau Aparatur Sipil Negara (ASN) yang memiliki peran sangat strategis dalam melakukan pelayanan kepada masyarakat seperti pencatatan perkawinan, pembinaan keluarga sakinah, penyelenggaraan hari-hari besar keagamaan, sosialisasi hisab rukyat dan pembinaan hubungan baik dengan para ulama pemuka agama.
Lebih-lebih pada era reformasi, otonomi daerah dan globalisasi ini, maka perubahan, tantangan dan persoalan yang dihadapi lebih komplek. Wajar bila kebutuhan akan SDM penghulu yang memiliki kemampuan komprehensip dalam mengembang tugasnya sangat mendesak dan tidak bisa ditawar lagi.
Memahami kondisi tersebut, Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam mengeluarkan keputusan tentang Penetapan Standar Kompetensi Jabatan Penghulu yang tertuang dalam Kep. Dirjen Bimas Islam No. DJ.II/102 Tahun 2016.
Dengan lahirnya Kep. Dirjen Bimas Islam ini diharapkan profesionalitas penghulu dapat terbangun. Standar Kompetensi Jabatan (SKJ) Penghulu ini mengatur antara lain persyaratan pengetahuan, keterampilan dan sikap yang harus dimiliki untuk melaksanakan pekerjaan/jabatan di bidang kepenghuluan.
Adapun tujuan penetapan Standar Kompetensi Jabatan (SKJ) Penghulu dapat kita lihat dalam Lampiran Kep. Dirjen Bimas Islam No. DJ.II/102 Tahun 2016, yang bertujuan: 1) Sebagai batasan minimal kemampuan yang harus dimiliki oleh seorang Penghulu untuk melaksanakan pelayanan kepenghuluan secara prima (best practices) di Indonesia; 2) Sebagai alat ukur penampilan kinerja Penghulu dalam memberikan pelayanan kepenghuluan; 3) Sebagai dasar bagi Pusat Pendidikan dan Latihan dalam mengembangkan kurikulum dan menentukan pola pendidikan Penghulu; 4) Sebagai acuan dalam melakukan akreditasi pendidikan Penghulu maupun pelayanan kepenghuluan; 5) Sebagai acuan pelaksanaan asesmen kompetensi, penyelenggaraan pendidikan, pelatihan, pembinaan dan evaluasi; 6) Sebagai acuan dalam penyelenggaraan program pengembangan profesi secara berkelanjutan; dan 7) Sebagai acuan dalam menetapkan standar kinerja Penghulu.
Dengan adanya SKJ (Standar Kompetensi Jabatan) Penghulu ini, diharapkan penghulu di tanah air menjadi tenaga yang professional yang dapat merencanakan pekerjaan yang akan dilaksanakan, dapat melaksanakan pekerjaan sesuai dengan rencana yang disusun dengan penuh tanggung jawab, dapat menyusun laporan dari pekerjaan yang dihasilkan, mampu mengembangkan diri, mampu menjadi teladan, mampu membangun kemitraan dengan unit/lembaga keagamaan dalam hal harmonisasi kehidupan umat beragama, serta disiplin dan mandiri.
Anda dapat mendownload/mengunduh Lampiran Kep. Dirjen Bimas Islam No. DJ.II/102 Tahun 2016 tentang Standar Kompetensi Jabatan Penghulu Disini.
0 comments