Standar Kompetensi Jabatan Penghulu Pertama

Berdasarkan Keputusan Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Nomor DJ.II/102 Tahun 2016, tentang Penetapan Standar Kompetensi Jabatan Penghulu, berikut sebagian isi dari keputusan tersebut khususnya bagian standar kompetensi jabatan penghulu pertama.


Keputusan beserta lampiran Standar Kompetensi Jabatan Penghulu tersebut dapat didownload/diunduh pada halaman SKJ Penghulu.


1. Nama Jabatan : Penghulu Pertama

2. Ikhtisar Jabatan :
Melaksanakan kegiatan pengawasan nikah/rujuk menurut agama Islam dan kegiatan kepenghuluan meliputi pelayanan dan konsultasi nikah/rujuk serta pengembangan kepenghuluan.

3. Uraian Tugas :
a. Melakukan pendaftaran dan meneliti kelengkapan administrasi pendaftaran kehendak nikah/rujuk;
b. Mengolah dan memverifikasi data calon pengantin dan menyiapkan bukti pendaftaran nikah/rujuk;
c. Memimpin pelaksanaan akad nikah/rujuk melalui proses menguji kebenaran syarat dan rukun nikah/rujuk, taukil wali nikah/tauliyah wali hakim, memberikan khutbah/nasihat/doa nikah/rujuk, memandu pembacaan sighat taklik talak dan menetapkan legalitas akad nikah/rujuk;
d. Mengolah dan menganalisis tanggapan masyarakat terhadap pengumuman peristiwa nikah/rujuk;
e. Membuat materi pengumuman peristiwa nikah/rujuk dan mempublikasikan melalui media;
f. Mengumpulkan data kasus pernikahan;
g. Memberikan penasehatan dan konsultasi nikah rujuk;
h. Mengidentifikasi kondisi keluarga pra sakinah dan keluarga sakinah I;
i. Membentuk kader pembina keluarga sakinah dan melatih kader pembina keluarga sakinah serta melakukan konseling kepada kelompok keluarga sakinah;
j. Memantau dan mengevaluasi kegiatan kepenghuluan;
k. Melakukan koordinasi kegiatan lintas sektoral di bidang kepenghuluan;
l. Mengelola dan melaksanakan prosedur kerja secara profesional di bidang kepenghuluan;
m. Menyusun rencana dan sasaran kerja di bidang kepenghuluan; dan
n. Melakukan penyusunan laporan berkala sebagai pertanggungjawaban pelaksanaan tugas.

4. Indikator Prestasi :
a. Terlaksananya pelayanan pencatatan nikah sesuai dengan standar dan prosedur yang ditetapkan;
b. Meningkatnya pemahaman masyarakat tentang pentingnya pencatatan nikah;
c. Terlaksananya identifikasi dan analisis keluarga sakinah; dan
d. Terlaksananya konseling keluarga sakinah.

5. Standar Kompetensi Jabatan
a. Kompetensi Inti

































NoKompetensiLevel
1)Integritas2
2)Kepemimpinan2
3)Harmonisasi Keberagaman2
4)Memprakarsai Perubahan2
5)Menjaga Citra Kementerian Agama2

b. Kompetensi Manajerial































































NoKompetensiLevel
1)Berpikir Analisis2
2)Berpikir konseptual2
3)Pengendalian diri2
4)Komitmen terhadap Organisasi2
5)Inisiatif2
6)Kerjasama2
7)Mengembangkan Orang Lain1
8)Berorientasi pada Pelayanan2
9)Membangun Hubungan Kemitraan2
10)Pencarian Informasi2
11)Berorientasi pada kualitas2

c. Kompetensi Teknis





















































NoKompetensiLevel
1)Komunikasi2
2)Aplikasi Komputer2
3)Bahasa Inggris1
4)Bahasa Arab1
5)Teknis Presentasi2
6)Produk Hukum dan Peraturan PerUndang-Undangan2
7)Membaca Al-Qur’an2
8)Memahami Fiqh Munakahat2
9)Mampu membaca kitab kuning1

SKJ penghulu tersebut dapat diunduh pada halaman SKJ Penghulu.

 

0 comments