Selama ini masih ada kebimbangan di kalangan Penghulu, kaitannya dengan uang makan. Apakah penghulu yang bertugas melaksanakan pencatatan pernikahan di luar kantor pada jam kerja serta dibekali dengan Surat Tugas berhak atas Uang Makan?
Namun dengan diterbitkannya Peraturan Menteri Keuangan RI No. 72/PMK.05/2016 tentang Uang Makan Bagi Pegawai Aparatur Sipil Negara, masalah tersebut menjadi jelas.
Pada pasal 3 Permenkeu No. 72/PMK.05/2016 menjawab kebimbangan para penghulu di tanah air. Dalam pasal tersebut ayat (3) dinyatakan bahwa Pegawai ASN yang melaksanakan perjalanan dinas jabatan yang dilaksanakan di dalam kota sampai dengan 8 (delapan) jam dapat diberikan Uang Makan sepanjang Pegawai ASN yang bersangkutan mengisi daftar hadir kerja pada hari kerja berkenaan.
Berikut cuplikan pasal 3 Permenkeu No. 72/PMK.05/2016
Pasal 3
(1) Uang Makan tidak diberikan kepada Pegawai ASN dengan ketentuan sebagai berikut:
a. tidak hadir kerja;
b. sedang melaksanakan perjalanan dinas;
c. sedang melaksanakan cuti;
d. sedang melaksanakan tugas belajar; dan/ atau
e. diperbantukan atau dipekerjakan di luar instansi pemerintah.
(2) Perjalanan dinas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b tidak termasuk perjalanan dinas jabatan yang dilaksanakan di dalam kota sampai dengan 8 (delapan) Jam.
(3) Pegawai ASN yang melaksanakan perjalanan dinas jabatan yang dilaksanakan di dalam kota sampai dengan 8 (delapan) jam sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat diberikan Uang Makan sepanjang Pegawai ASN yang bersangkutan mengisi daftar hadir kerja pada hari kerja berkenaan.
Maka dengan diterbitkannya permenkeu ini, bagi penghulu yang bertugas melakukan pencatatan pernikahan di luar kantor pada hari dan jam kerja berhak atas Uang Makan dengan memenuhi syarat mengisi daftar hadir kerja pada hari tersebut. Artinya setelah pelaksanaan pencatatan di luar kantor ia kembali ke kantor melaksanakan tugasnya yang lain sesuai tupoksi sampai berakhirnya jam kantor pada hari tersebut.
Silahkan download Peraturan Menteri Keuangan RI No. 72/PMK.05/2016 tentang Uang Makan Bagi Pegawai Aparatur Sipil Negara di halaman download ini.
0 comments