Terhitung mulai bulan juni tahun 2014, keputusan ini di keluarkan setelah adanya revisi Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2014 tentang Jenis Tarif Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP) di lingkungan Kementerian Agama. Tentu ini sangat membahagiakan bagi mereka pasangan yang ingin menikah di dalam kantor KUA.
Namun bagi anda yang melangsungkan pernikahan di luar KUA akan di kenakan biaya 600 ribu rupiah. Pada dasarnya bagi seseorang yang memang punya niat menikah karena Allah dan di niatkan ibadah, biaya sebesar apapun tidak akan jadi penghalang, selama itu masih masuk akal. Namun sayangnya walaupun sudah tidak ada biaya untuk mereka yang menikah di KUA para peminat nikah di KUA masih sepi.
Dalam ketentuan yang baru, pemerintah akan menghapus semua biaya pernikahan sebagaimana diatur dalam PP Nomor 47 Tahun 2004. Pasangan yang menikah tidak lagi membayar biaya administrasi Rp 30 ribu. Sebab nantinya hanya ada dua kelompok tarif nikah.
Pertama, tarif nol rupiah bagi siapa pun pasangan yang menikah di dalam kantor KUA, tanpa melihat latar belakang ekonominya. Kelompok kedua ialah tarif Rp 600 ribu bagi mereka yang menikah di luar kantor.
Untuk pembayaran tarif akad nikah senilai Rp 600 ribu, masyarakat tidak membayar ke penghulu atau KUA, melainkan membayar secara resmi melalui bank yang dipilih oleh negara untuk menjadi fasilitator. Nantinya, bekerja sama dengan Bimas Islam, Inspektorat akan melakukan MoU untuk memilih bank yang akan menjadi penyalur dana akad nikah langsung ke kas negara.
0 comments